Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Naik Tipis, Anggaran Kesehatan Penanganan Corona Baru Cair Rp 4,48 T

Recommended Posts

Jakarta -

Kementerian Keuangan menyebut anggaran kesehatan dalam penanganan dampak pandemi Corona baru cair Rp 4,48 triliun atau terserap atau 5,12% dari total anggaran Rp 87,55 triliun. Serapan anggaran yang sekarang pun naik dari yang sebelumnya tercatat 4,68% atau setara Rp 4,09 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam acara media briefing percepatan pencairan anggaran kesehatan via virtual, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

"Serapan anggaran kesehatan dari Rp 87,55 triliun sudah 5,12%," kata Kunta.

Dia menyebut lambatnya serapan anggaran kesehatan dalam penanggulangan COVID-19 dikarenakan keterlambatan proses klaim pencairan insentif tenaga kesehatan hingga biaya perawatan.

Menurut Kunta, pemerintah sudah sepakat untuk merelaksasi aturan pencairan anggaran kesehatan yang awalnya sangat panjang. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah membayarkan uang muka namun proses penyelesaian dokumen bisa dilakukan setelahnya.

"Intinya percepatan sudah dilakukan, melalui permenkes sudah keluar, lalu ada PMK untuk menentukan berapa per daerah nanti perkiraan jumlah tenaga kesehatan yang mendapat insentif, dan biaya rumah sakit sudah ada uang muka sehingga klaim bisa dibayar uang muka dokumennya bisa sambil berjalan," jelasnya.

Perlu diketahui pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dialokasikan sebesar Rp 87,55 triliun untuk anggaran kesehatan. Anggaran tersebut dialokasikan kembali untuk tiga klaster, yaitu kepada gugus tugas di bawah BNPB sebesar RP 3,5 triliun yang ditujukan untuk pengadaan APD, alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dari logistik, karantina dan pemulangan WNI di luar negeri.

Klaster selanjutnya adalah tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun. Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya. Sementara klaster ketiga adalah insentif perpajakan sebesar Rp 9,05 triliun, anggarannya untuk pembebasan PPh Pasal 23 termasuk jasa dan honor tenaga kesehatan, pembebasan PPN DTP, dan pembebasan bea masuk impor.

Kunta menyatakan untuk klaster gugus tugas yang dikomandoi BNPB sudah terserap sekitar Rp 2,9 triliun dari total Rp 3,5 triliun, lalu insentif tenaga kesehatan sudah terserap Rp 1,4 triliun, sementara sisanya masih sangat rendah.

"Intinya percepatannya sudah lebih baik, yang kita dorong sekarang insentif tenaga medis," ungkapnya.

Simak Video "Berdendang di Khitanan, Rhoma Irama Akan Diperiksa Polisi"
[==]
(hek/zlf)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...