bot 0 Posted Juni 27, 2020 Jakarta - Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan untuk bertransaksi di Indonesia. Mata uang Garuda ini memiliki perjalanan panjang, mulai dari pemotongan nilai, hingga merasakan nilai tukar yang paling lemah sepanjang sejarah di Indonesia. Berikut lima fakta rupiah: Uang Rupiah Digunting Hah uang digunting? Iya digunting. Pada awal 1950, Menteri Keuangan Indonesia Syafruddin Prawiranegara melakukan pemotongan nilai uang atau sanering. Caranya dengan menggunting uang kertas menjadi dua bagian, peristiwa ini dinamakan 'Gunting' Syafruddin. Uang kertas bagian kiri tetap merupakan alat pembayaran yang sah dengan nilai separuh dari nilai nominal yang tertera, sedangkan guntingan uang kertas bagian kanan ditukarkan dengan obligasi pemerintah yang dapat dicairkan beberapa tahun kemudian. Simak Video "Rupiah Dihajar, Dolar AS Nyaris Rp 17.000"[==] Sumber Share this post Link to post Share on other sites