Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Ini Sanksi Buat Pejabat Bea Cukai yang Ditangkap Terkait Narkoba

Recommended Posts

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan sanksi yang bakal diterima Agus Purnady alias AP mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Agus Purnady yang menjabat sebagai Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea-Cukai Tanjung Priok ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di pulau kawasan Jakarta Utara.

Kabid Humas Bea-Cukai Kanwil Jakarta, Haryo Limanseto mengatakan, keputusan sanksi bagi AP baru bisa diputuskan setelah pihak Bea Cukai mendapat surat hasil penyelidikan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.

"PP 53, UU ASN, itu bisa diambil setelah tim kepatuhan internal meneliti berdasarkan proses penyelidikan dari Kepolisian," kata Haryo kepada detikcom, Rabu (24/6/2020).

Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga, yaitu hukuman ringan, sedang, hingga berat. Hukuman yang bisa didapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...