Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Bank BUMN Dapat Titipan Rp 30 T, Ini Pesan Sri Mulyani-Erick Thohir

Recommended Posts

Jakarta -

Kementerian Keuangan memutuskan untuk memindahkan uang negara sebesar Rp 30 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank umum dalam rangka pemulihan ekonomi. Untuk tahap pertama pemerintah menempatkan dana itu ke bank-bank BUMN alias Himbara.

Hal itu diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga didampingi para Dirut Himbara yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Sri Mulyani mengingatkan kepada bank Himbara, uang itu hanya dimanfaatkan untuk mendorong sektor riil. Oleh karena itu diharapkan bank Himbara bisa mengelola uang itu untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha dengan tingkat suku bunga yang rendah.

Dia pun mengingatkan para Dirut Himbara agar tidak menggunakan titipan dana itu untuk keperluan lain. Seperti misalnya investasi dengan membeli surat berharga negara.

"Penempatan dana pemerintah di bank umum tidak boleh, jadi ada larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Dalam hal pengawasan, Kementerian Keuangan yang diwakilkan oleh Dirjen Perbendaharaan akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank Himbara. Penggunaan dana itu akan dipantau secara berkala per 3 bulan.

"Tadi Bapak Presiden juga minta Menteri BUMN ikut monitor penggunaan dana ini dalam rangka mendorong sektor riil. Bapak Presiden minta kami berdua dan didukung BPKP untuk lihat evaluasi penggunaan dana itu mendorong sektor riil per tiga bulanan.

Simak Video "Menkeu Terbitkan PMK, Kini Uang Negara Bisa Ditempatkan di Bank Umum"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...