Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

430 Karyawan Gojek Kena PHK, Dapat Pesangon Berapa?

Recommended Posts

Jakarta -

Gojek Indonesia memberikan pesangon kepada 430 orang karyawan akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja karyawannya. Jumlah karyawan yang kena PHK setara dengan 9% dari total karyawan yang mencapai 4.000 orang. Kabar tersebut dibenarkan oleh manajemen Gojek.

"Kepada kalian yang meninggalkan Gojek, kalian akan bertemu dengan perwakilan dari People team dan Manager kalian dalam beberapa hari ke depan. Kami ingin memberikan dukungan semaksimal mungkin," kata Co-CEO Gojek Andre Soelistyo dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2020).

Berikut paket pesangon yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK:

Pesangon: Keberlangsungan finansial menjadi perhatian terbesar saat ini. Karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (kami menetapkan minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Pembayaran gaji selama periode pemberitahuan: Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang. Namun, kami tetap akan membayar gaji mereka secara penuh.

Equity arrangement: Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

Pembayaran cuti tahunan dan hak lainnya: Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.

Lanjut di halaman berikutnya>>>

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...