bot 0 Posted Juni 15, 2020 Jakarta - Pemerintah memberlakukan jam kerja 2 shift bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN mulai hari ini. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Jabodetabek. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, mengacu pada surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 tersebut, PNS yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) diberlakukan jam kerja 2 shift. "Untuk pegawai ASN, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang WFO diberlakukan sistem kerja 2 shift," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (15/6/2020). Wahyu merinci, selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 adalah 3 jam. Sementara shift dimulai pada pukul 07.00 WIB atau 07.30 WIB. "Kalau shift 1 jam 07.00-15.00, maka shift 2 jam 10.00-18.00. Kalau shift 1 jam 07.30-15.30 maka shift 2 jam 10.30-18.30," jelasnya. Lebih lanjut ia menambahkan, sistem pembagian waktu kerja itu berlaku untuk hari Senin hingga Jumat. Sedangkan perbandingan jumlah pegawai yang masuk pada shift 1 maupun shift 2 ialah 50:50. "Perbandingan jumlah pegawai yang masuk di shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50%:50%. Pengaturan mulai berlaku Senin 15 Juni 2020," tuturnya. Simak Video "Berkreasi di Era New Normal, Jangan Pernah Berhenti!"[==](fdl/ara) Sumber Share this post Link to post Share on other sites