Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Ingat! Kapasitas di Pesawat Maksimal 70% Saat New Normal

Recommended Posts

Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan teknis dalam penyelenggaraan angkutan udara dalam era tatanan kehidupan baru alias new normal. Salah satunya terkait penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan untuk maskapai sendiri ada beberapa peraturan yang harus diikuti. Salah satu yang paling utama adalah terkait kapasitas pesawat yang dibatasi maksimal 70%.

"Kita melakukan pembatasan kepada pesawat dengan kategori jet transport narrow body atau wide body maksimal 70%. Itu berlaku misalnya untuk pesawat Boeing 737 seri 800 atau 900 yang, kemudian Airbus 320," ujarnya dalam acara webinar, Jumat (12/6/2020).

Tidak hanya itu, pesawat juga harus mengosongkan 3 row atau baris kursi dalam 1 sisi pesawat. Keperluannya untuk penanganan penumpang yang tiba-tiba mengeluarkan gejala COVID-19.


Sementara untuk pesawat non jet narrow body atau wide body masih diperbolehkan melaksanakan penerbangan sesuai kapasitasnya. Namun pesawat jenis ini juga tetap diwajibkan mengosongkan beberapa kursi untuk area karantina ketika ada penumpang mengeluarkan gejala COVID-19.

Selain itu ada persyaratan khusus buat awak kabin. Klik halaman selanjutnya.

Simak Video " Ini Aturan New Normal bagi Karyawan"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...