Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Penarikan Pajak Netflix cs Diusul Bertahap

Recommended Posts

Jakarta -

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indah Kurnia mengusulkan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jenis barang dan jasa digital dilakukan bertahap.

Menurut dia penarikan diawali kepada perusahaan digital yang bersifat konsumtif terlebih dahulu dibandingkan dengan yang produktif.

"Implementasinya bisa bertahap, mungkin yang produktif tidak disentuh dulu," kata Indah dalam video conference, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Dia menjelaskan perusahaan digital yang konsumtif seperti Netflix dan Spotify. Sedangkan yang produktif seperti aplikasi Zoom tidak menjadi prioritas. Usulan tersebut karena dampak Corona yang menyerang penghasilan berbagai lapisan masyarakat.

Sehingga dengan pengenaan PPN sebesar 10% mulai 1 Juli 2020 akan menambah beban konsumen ke depannya. Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah mensosialisasikan sungguh-sungguh rencana penarikan PPN kepada masyarakat maupun pegawai pajaknya.

"Saran saya pertama tentu kita harapkan sosialisasi dan edukasi masif kepada petugas pajak dan konsumen kita agar mereka bisa menerima PMK 48 dengan penuh kesadaran, petugas pajak juga edukasinya jelas," ungkap dia.

Sebelumnya, Akademisi Fakultas Hukum UGM, Adrianto Dwi nugroho mengatakan ada sejumlah tantangan dalam upaya penarikan produk digital dari luar negeri seperti yang disediakan Netflix. Menurut dia, yang membuat sulit proses penarikan lantaran perusahaan digital yang dikenakan pajak tidak berada di Indonesia.

"Menurut hemat saya, akan terjadi kesulitan dalam penarikannya, terutama apabila pembayar jasa harus menyetor dan melaporkan sendiri PPN yang terutang," kata Andrianto dalam video conference, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Pemerintah sudah mengatur pengenaan PPN 10% tersebut pada PMK Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Menimbang Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Adrianto, penarikan pajak digital ini menggunakan skema yang baru. Nantinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan perusahaan berbasis digital asal luar negeri menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN atas barang dan jasa yang dijualnya.

"Untuk menentukan wajib pajak, untuk menyetor dan melaporkan SPT menjadi tantangan sendiri dalam pemberlakuan, belum tentu ini jadi pelaksanaan pemungutan yang baik," ujarnya.

Simak Video "1 Juli Dikenai Pajak, Tarif Netflix Naik?"
[==]
(hek/dna)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...