bot 0 Posted Juni 10, 2020 Jakarta - PT PLN (Persero) kembali menanggapi soal gaduhnya masyarakat yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik. Dari kegaduhan itu muncul isu PLN menerapkan subsidi silang di balik lonjakan tagihan listrik. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril memastikan PLN tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus COVID-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Sebab stimulus yang diberikan berasal dari pemerintah. "Stimulus COVID-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang," tegas Bob dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020). Dia juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau COVID-19. Menurut PLN, pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah bertepatan dengan bulan puasa yang secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan. Berlanjut di halaman berikutnya. Simak Video "Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Mampu Saat Pandemi?"[==] Sumber Share this post Link to post Share on other sites