bot 0 Posted Juni 9, 2020 Jakarta - Program tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan segera diberlakukan, Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan PP 25 tahun 2020. Nantinya, lewat Tapera pekerja diwajibkan jadi peserta, dan penghasilannya akan dipotong per bulan untuk iuran Tapera. Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan besaran iuran yang akan ditarik sebagai simpanan untuk pembiayaan perumahan. Besaran simpanan pokoknya 3% diambil langsung dari penghasilan per bulan.Menghitung Potongan Gaji untuk Iuran Tapera (fdl/fdl) Sumber Share this post Link to post Share on other sites