bot 0 Posted Juni 8, 2020 Jakarta - Akhirnya hari ini (8/6) ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di DKI Jakarta diizinkan lagi mengangkut penumpang setelah dilarang sementara. Namun, ada beberapa wilayah yang dilarang untuk dilewati ojol. Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. "(Ojek online) Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal," bunyi salah satu poin dalam Keputusan Dishub no 105 tahun 2020 tersebut dikutip detikcom, Senin (8/6/2020). Dari catatan detikcom, setidaknya ada 66 RW di Jakarta yang masih termasuk zona merah Corona. Masih ada sejumlah wilayah yang perlu jadi perhatian khusus. Berikut daftar 66 RW di DKI yang masih masuk zona merah: Jakarta Barat (15)Grogol 1 RWTomang 1 RWTangki 2 RWKrukut 1 RWJembatan Besi 4 RWPalmerah 1 RWKota Bambu Utara 1 RWJati Pulo 1 RWCengkareng Timur 1 RWSrengseng 1 RWJoglo 1 RW Jakarta Pusat (15)Mangga Dua Selatan 1 RWCempaka Baru 1 RWKramat 1 RWCempaka Putih Barat 1 RWCempaka Putih Timur 2 RWGondangdia 1 RWKebon Kacang 2 RWKebon Melati 2 RWPetamburan 2 RWKampung Rawa 1 RW Jakarta Selatan (3)Lebak Bulus 1 RWPondok Labu 1 RWKalibata 1 RW Jakarta Utara (15)Penjaringan 2 RWSunter Agung 1 RWLagoa 1 RWRawa Badak Selatan 1 RWCilincing 1 RWSemper Barat 1 RWSukapura 1 RWPademangan Barat 6 RWKelapa Gading Barat 1 RW Jakarta Timur (15)Utan Kayu Selatan 1 RWPalmeriam 1 RWBidara Cina 1 RWCipinang Besar Selatan 1 RWCipinang Muara 2 RWKampung Tengah 3 RWPondok Bambu 1 RWMalaka Sari 2 RWMalaka Jaya 2 RWPinang Ranti 1 RW Kepulauan Seribu (3)Pulau Kelapa 1 RWPulau Tidung 2 RW Simak Video "Perlengkapan Wajib Naik Ojol di Masa New Normal"[==](ara/ara) Sumber Share this post Link to post Share on other sites