Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Catat! Ini Zona Merah Jakarta yang Tak Boleh Dilalui Ojol

Recommended Posts

Jakarta -

Akhirnya hari ini (8/6) ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di DKI Jakarta diizinkan lagi mengangkut penumpang setelah dilarang sementara. Namun, ada beberapa wilayah yang dilarang untuk dilewati ojol.

Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"(Ojek online) Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal," bunyi salah satu poin dalam Keputusan Dishub no 105 tahun 2020 tersebut dikutip detikcom, Senin (8/6/2020).

Dari catatan detikcom, setidaknya ada 66 RW di Jakarta yang masih termasuk zona merah Corona. Masih ada sejumlah wilayah yang perlu jadi perhatian khusus.

Berikut daftar 66 RW di DKI yang masih masuk zona merah:

Jakarta Barat (15)
Grogol 1 RW
Tomang 1 RW
Tangki 2 RW
Krukut 1 RW
Jembatan Besi 4 RW
Palmerah 1 RW
Kota Bambu Utara 1 RW
Jati Pulo 1 RW
Cengkareng Timur 1 RW
Srengseng 1 RW
Joglo 1 RW

Jakarta Pusat (15)
Mangga Dua Selatan 1 RW
Cempaka Baru 1 RW
Kramat 1 RW
Cempaka Putih Barat 1 RW
Cempaka Putih Timur 2 RW
Gondangdia 1 RW
Kebon Kacang 2 RW
Kebon Melati 2 RW
Petamburan 2 RW
Kampung Rawa 1 RW

Jakarta Selatan (3)
Lebak Bulus 1 RW
Pondok Labu 1 RW
Kalibata 1 RW

Jakarta Utara (15)
Penjaringan 2 RW
Sunter Agung 1 RW
Lagoa 1 RW
Rawa Badak Selatan 1 RW
Cilincing 1 RW
Semper Barat 1 RW
Sukapura 1 RW
Pademangan Barat 6 RW
Kelapa Gading Barat 1 RW

Jakarta Timur (15)
Utan Kayu Selatan 1 RW
Palmeriam 1 RW
Bidara Cina 1 RW
Cipinang Besar Selatan 1 RW
Cipinang Muara 2 RW
Kampung Tengah 3 RW
Pondok Bambu 1 RW
Malaka Sari 2 RW
Malaka Jaya 2 RW
Pinang Ranti 1 RW

Kepulauan Seribu (3)
Pulau Kelapa 1 RW
Pulau Tidung 2 RW

Simak Video "Perlengkapan Wajib Naik Ojol di Masa New Normal"
[==]
(ara/ara)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...