Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Sekarang Bayar Listrik Bisa Dicicil Lho! Begini Skemanya

Recommended Posts

Jakarta -

PT PLN (Persero) baru saja merilis skema penghitungan tagihan listrik. Hal ini bertujuan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.

Dengan skema tersebut, pelanggan yang tagihan listriknya melonjak akan mendapat relaksasi pembayaran. Pelanggan hanya perlu membayar tagihan sebesar bulan lalu ditambah 40% dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni ini, lalu sisanya dibagi rata dalam 3 bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi beban pelanggan yang tagihan listriknya meningkat tajam.

"Jika tagihan listrik bulan Mei dihitung dengan rata-rata 3 bulan dan listrik bulan Juni meningkat minimal 20%, maka konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan sebesar bulan lalu ditambah 40% kenaikan bulan ini. Sisanya 60% dibayar 3 bulan selanjutnya," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam Konferensi Pers bertajuk Tagihan Rekening Listrik Pascabayar, Sabtu (6/6/2020).

Dalam dua bulan terakhir, sebagian pelanggan PLN, tagihan rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Pada saat itu, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata tersebut. Namun, bulan ini, pembayarannya bisa dicicil.

"Buat Juni ini hanya pemakaian rata-rata 3 bulan sebelum COVID-19, ditambah pemakaian bulan Mei, tetapi yang carry over kita bawa ke bulan-bulan selanjutnya dalam bentuk cicilan kWH, ini kita cicil 3 bulan," sambungnya.

Bagaimana perhitungannya? Klik halaman berikutnya >>>

Simak Video "Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Mampu Saat Pandemi?"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...