Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Perhatikan! Begini Aturan Masuk Hotel saat New Normal

Recommended Posts

Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi. Dalam transisi new normal ini, sejumlah sektor diizinkan kembali beroperasi kembali dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya bagi hotel dan restoran.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran memaparkan sejumlah strategi pengelolaan hotel selama new normal. Hal mendasar yang wajib diterapkan adalah menjaga kebersihan karyawan, barang yang masuk ke hotel, baru fokus pada tamu.

"Yang kita atur di dalam protokol itu pertama adalah untuk dari karyawan kita sendiri dulu, kedua, barang-barang yang masuk, barang tamu maupun dari vendor, ketiga baru dari tamu," ujar Maulana dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (6/6/2020).

Setiap karyawan dan tamu yang masuk hotel wajib dilakukan pengecekan suhu tubuhnya. Bila lebih dari 37,3 derajat celcius, maka tidak diizinkan masuk hotel.

"Untuk karyawan dan tamu yang masuk ke hotel itu, yang utama itu ya ada pengecekan suhu tubuh jadi standar kami sesuai yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan berdasarkan Permenkes tentang protokol kesehatan yaitu 37,3 derajat celcius, itu standar minimum berlaku di hotel dan restoran," tambahnya.

Karyawan dan tamu pun diwajibkan untuk mencuci tangan atau memakai hand sanitizer sebelum masuk ke hotel dan restoran di dalam hotel.

"Tentu diwajibkan pula memakai hand sanitizer atau mencuci tangan, sudah banyak juga hotel dan restoran yang menyediakan wastafel untuk mencuci tangan sebelum masuk kemudian cek suhu tubuh," tuturnya.

Di meja resepsionis, wajib diberi jarak antar karyawan dengan karyawan, karyawan dengan tamu, maupun tamu dengan tamu. Minimal jarak yang diberlakukan adalah 1 meter. "kemudian dengan jarak 1 meter," imbuhnya.

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...