Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Jelang New Normal, Bagaimana Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar?

Recommended Posts

Jakarta -

Hari ini menjadi hari terakhir penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) bagi Provinsi DKI Jakarta. Namun, belum ada kepastian PSBB diperpanjang atau dihentikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga berita ini diturunkan.

Ketidakpastian kebijakan ini tampaknya tak mempengaruhi intensitas kunjungan pembeli ke pasar tradisional. Berdasarkan pantauan detikcom di PD Pasar Jaya Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/6/2020), pembeli tampak memadati pasar ini. Setiap menit ada saja pembeli baru yang masuk ke pasar dan berbelanja,

Di pasar ini, tampak petugas sudah siap sedia berjaga di depan pintu masuk untuk mengecek suhu dan kelengkapan penggunaan masker. Meski dijalankan secara ketat, ada saja pengunjung yang sudah diizinkan masuk ke dalam pasar namun malah melepas maskernya saat berbelanja.

Lalu, di depan gerbang jalanan pasar pun tampak cukup padat. Bahkan, kemacetan sempat terjadi yang mengakibatkan untuk masuk ke pasar tersebut perlu waktu 2-5 menit sendiri. Parkiran pun cukup penuh sehingga banyak kendaraan-kendaraan yang sengaja diparkir di luar gedung pasar.

Meski begitu, saat melakukan transaksi jual beli, tak tampak adanya antrean pengunjung. Hanya saja memang agak susah melewati kerumunan pembeli.

Pembeli paling ramai berada di outlet-outlet yang menjual sembako dan sayuran. Sedangkan di lorong penjualan daging, ayam, dan ikan segar tak begitu padat pembeli.

Di pasar ini belum terlihat adanya marka pembatas antar pembeli dan belum dilengkapi sekat plastik antara penjual dan pembeli. Padahal sebentar lagi Jakarta bakal bersiap menerapkan aturan new normal, di mana salah satu anjurannya adalah penyediaan sekat plastik antar penjual dan pembeli. Serta, memberi jarak antar pembeli minimal 1 meter.

Simak Video "Pagi Ini, Tol Halim Menuju Tebet Macet!"
[==]
(eds/eds)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...