bot 0 Posted Juni 1, 2020 Sanksi diberikan karena Asia Internasional Insurance Brokers tidak memiliki komisaris == JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PR Asia Internasional Insurance Brokers. Hal ini sebagaimana surat keputusan nomor S-69/NB.1/2020 pada 22 Mei 2020.Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nurani mengatakan perusahaan tersebut tidak memiliki dua komisaris. Sanksi diberikan karena perusahaan melanggar ketentuan pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016.“Sanki pembatasan kegiatan usaha dijatuhkan selama tiga bulan kepada perusahaan asuransi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (1/6).Atas hal itu, perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan di atas penyebab pengenaan sanksi. Meski demikian, Asia Internasional Insurance Brokers wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban jatuh tempo.Pialang asuransi ini berlokasi di Jalan Minangkabau No. 28D Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. Sumber Share this post Link to post Share on other sites