Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

OJK Jatuhkan Sanksi ke Asia Internasional Insurance Brokers

Recommended Posts

Sanksi diberikan karena Asia Internasional Insurance Brokers tidak memiliki komisaris

== JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PR Asia Internasional Insurance Brokers. Hal ini sebagaimana surat keputusan nomor S-69/NB.1/2020 pada 22 Mei 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nurani mengatakan perusahaan tersebut tidak memiliki dua komisaris. Sanksi diberikan karena perusahaan melanggar ketentuan pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016.

“Sanki pembatasan kegiatan usaha dijatuhkan selama tiga bulan kepada perusahaan asuransi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (1/6).

Atas hal itu, perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan di atas penyebab pengenaan sanksi. Meski demikian, Asia Internasional Insurance Brokers wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban jatuh tempo.

Pialang asuransi ini berlokasi di Jalan Minangkabau No. 28D Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...