Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Sederet Aturan New Normal buat Mal, Kafe, hingga Spa

Recommended Posts

Jakarta -

Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan skema pelaksanaan new normal di sektor perdagangan.

Surat yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memuat tentang aturan-aturan atau kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh pembeli dan pengelola tempat belanja.

Mulai dari pasar rakyat, supermarket, mal, kafe, restoran, rest area hingga tempat spa.


Protokol Kesehatan Ketat

Surat itu menyebutkan kafe cs saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada kondisi normal. Selain itu waktu kunjungan juga harus dibatasi.

Selain itu harus disediakan pemeriksaan dan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Petugas, pengelola dan pramusaji harus negatif COVID-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/Rapid yang dilakukan pemilik atau dinas kesehatan setempat. Selain itu menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas," tulis surat tersebut, Sabtu (30/5/2020).

Pemilik restoran juga harus melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh petugas, pengelola dan pramusaji tetap normal sesuai dengan ketentuan WHO.Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu, sesak napas dilarang masuk. Pengunjung juga wajib menggunakan masker serta menjaga jarak antrean.

Kebersihan lokasi berjualan harus dijaga dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir."Jarak antrean pembeli harus diatur 1,5 meter, (restoran cs) menjual pangan yang bersih dan sehat," tulisnya.

Simak Video "Bagaimana Penerapan Skema New Normal di KRL?"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...