Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

New Normal di Rest Area: Boleh Makan di Tempat, Asal...

Recommended Posts

Jakarta -

Saat melakukan perjalanan jarak jauh melalui jalan tol, biasanya pengemudi mampir ke rest area untuk makan atau sekadar melepas lelah. Nah saat new normal berlaku nanti, bagaimana aturannya di rest area?

Dalam surat edaran nomor 12 tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto disebutkan restoran di rest area saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Misalnya, pengelola harus mengatur batas waktu kunjungan dan jumlah pengunjung maksimal 40% dari kondisi normal dan menerapkan kontrol ketat pada pintu masuk dan keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Petugas, pengelola dan pramusaji rumah makan harus negatif COVID-19 sesuai dengan bukti tes PCR/rapid test yang dilakukan oleh pemilik atau dinas setempat.


"Penjualan dilakukan dengan dibawa pulang atau take away dan diperbolehkan makan di tempat maksimal 50% dari kapasitas dengan jarak antar meja 1,5 meter serta menggunakan masker," tulis surat edaran tersebut, dikutip Sabtu (30/5/2020).

Setiap orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk.

Makanan yang dijual harus bersih dan sehat. Selain itu menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang 1 meter dan paling banyak 5 orang.

"Sebelum dibuka pengelola harus memastikan suhu tubuh seluruh petugas di bawah 37,3 derajat celcius sesuai ketentuan WHO," ujarnya.

Simak Video " Ini Aturan New Normal bagi Karyawan"
[==]
(kil/hns)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...