Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Saat New Normal Pengunjung Supermarket cs Maksimal 40%

Recommended Posts

Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan skema new normal untuk sektor perdagangan. Dalam surat edaran nomor 12 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto disebutkan untuk toko swalayan termasuk minimarket, supermarket, hypermarket dan departement store yang beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Antara lain menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan dan jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.

"(Pengelola) mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3 derajat celcius," tulis surat edaran tersebut dikutip, Sabtu (30/5/2020).

Selain itu petugas dan pengelola toko harus negatif COVID-19 dengan bukti PCR dan Rapid tes yang dilakukan oleh pemilik toko atau dinas kesehatan setempat, menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.


Sebelum toko dibuka harus dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas di bawah 37,3 derajat celcius. Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu atau sesak napas dilarang masuk toko.

Toko juga wajib menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 hari sekali.

Selain itu toko wajib menjaga kebersihan barang yang dijual. Kemudian menerapkan pembatasan jarak pada saat pembayaran di kasir dan paling banyak 10 orang dan mengutamakan non tunai atau uang elektronik.

Pengelola juga bisa mengoptimalkan ruang terbuka untuk berjualan. "Toko juga mengutamakan pemesanan barang secara daring atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan antar," jelas dia.

Simak Video " Ini Aturan New Normal bagi Karyawan"
[==]
(kil/hns)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...