Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

BPJS Kesehatan Siapkan 'Kelas Standar' untuk Peserta, Apa Itu?

Recommended Posts

Jakarta -

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa membuat peserta ramai-ramai turun kelas. Hal ini nampaknya sudah diantisipasi pemerintah.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Kementerian Kesehatan, Mohamad Subuh mengatakan pihaknya sedang menyusun yang namanya kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar. Apa itu?

"Perlu saya informasikan saat ini kita sedang berdiskusi apa yang disebut dengan kebutuhan dasar kesehatan sesuai dengan UU yang ada. Kami juga sedang mendiskusikan kelas standar. Nanti ke depannya bahwa pelayanan itu berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan juga sesuai dengan kelas standar yang telah kita diskusikan," kata Subuh melalui telekonferensi, Selasa (19/5/2020).

Lebih rinci, kelas standar merupakan kelas rawat inap yang digunakan oleh seluruh peserta. Kriteria ruang inap sedang disusun agar bisa menjadi hak semua peserta di mana dengan kelas standar ini ruang rawat inap dibagi menjadi dua kelas yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI.

"Jadi kelas standar itu kita menyusun kelas JKN, kelas rawat inap JKN untuk seluruh peserta. Sekarang kita lagi susun kriteria ruang rawat inap yang nanti akan jadi hak peserta. Saat ini opsinya ada dua, untuk kelas PBI dan non PBI. Kemudian opsi optimumnya bisa 1 kelas, 1 tipe, 1 kriteria rawat inap untuk seluruh peserta," kata Anggota DJSN dari Unsur Ahli, Asih Eka Putri.

Sedangkan kebutuhan dasar kesehatan mencakup pelayanan kesehatan dan pemberian obat. Masih belum jelas skemanya nanti akan seperti apa karena masih dalam pembahasan.

Skema kelas standar ditargetkan akan selesai pada Desember 2020. Untuk pelaksanaannya akan dilaksanakan secara bertahap sampai tahun 2022.

Simak Video "Bos BPJS Kesehatan Yakin Naiknya Iuran Bisa Atasi Defisit"
[==]
(fdl/fdl)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...