bot 0 Posted Mei 16, 2020 Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tegas menarik pajak perusahaan berbasis digital yang mengeruk keuntungan di tanah air. Kebijakan itu diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu setiap pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020.Pajak yang dikenakan adalah PPN sebesar 10%. Produk digital yang dimaksud adalah dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri. Nantinya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku usaha PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui otoritas pajak tanah air. Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha alias level playing field bagi semua pelaku usaha."Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," kata Hestu dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (15/5/2020).Aturan perdagangan melalui sistem elektronik ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Klik halaman selanjutnya. Simak Video "Bukan Cuma Pajak, Negara Juga Kebobolan Big Data dari Netflix"[==] Sumber Share this post Link to post Share on other sites