bot 0 Posted Mei 15, 2020 Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membatasi masyarakat untuk keluar dan masuk Jakarta demi menekan penularan virus Corona. Hal ini ditegaskan Anies dalam Pergub 47 tahun 2020.Pelaku usaha yang bukan berdomisili ataupun tidak memiliki KTP elektronik (KTP-el) Jabodetabek dilarang Anies keluar dan masuk dan Jakarta. Namun, Anies memberikan pengecualian yang diatur dalam pasal 5 huruf j bagi pelaku usaha yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)."Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM," dikutip detikcom dari pasal 5 huruf j Pergub 47 tahun 2020, Jumat (15/5/2020). SIKM menurut pasal 6 ayat 1 bisa didapatkan lewat laman resmi corona.jakarta.go.id. Di dalamnya ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, kemudian mengisi formulir, baru bisa mencetak SIKM."Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id," bunyi pasal 6 ayat 1.selain itu Pergub Anies tersebu juga mengecualikan pelaku usaha dari 11 sektor dari larangan keluar masuk Jakarta. Dalam pasal 5 ayat 2 poin d dijelaskan sektor tersebut antara lain adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.Berikut ini isi lengkap pasal 5 dan 6 Pergub 47/2020. Klik halaman selanjutnya. Sumber Share this post Link to post Share on other sites