bot 0 Posted Mei 14, 2020 Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan akan naik. Untuk Kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III akan berlaku tahun 2021. Banyak masyarakat merasa terbebani dengan adanya kebijakan tersebut karena diputuskan saat krisis pandemi COVID-19. Lalu, bisakah peserta turun kelas apabila iuran dinilai terlalu mahal? Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan peserta mandiri BPJS Kesehatan boleh menurunkan kelas pelayanannya apabila merasa tak mampu membayar iuran yang naik. "Turun kelas dimungkinkan karena itu hak peserta. Keputusan untuk memilih kelas perawatan sepenuhnya diserahkan ke peserta," kata Anas kepada detikcom, Kamis (14/5/2020). Ia pun tak mempermasalahkan jika banyak peserta yang turun kelas. Menurutnya pilihan turun kelas ada di tangan peserta mandiri tersebut. Dengan adanya kenaikan ini pihaknya memastikan pelayanan akan terus ditingkatkan. "Pemerintah memastikan bahwa program JKN-KIS harus semakin baik layanannya dan tetap bisa diakses oleh masyarakat," ucapnya. Bagaimana syarat dan cara untuk turun kelas? Klik halaman selanjutnya. Sumber Share this post Link to post Share on other sites