bot 0 Posted Mei 14, 2020 Jakarta - Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembatasan perjalanan dinas. PNS bisa bepergian ke luar kota, tapi dengan syarat yang ketat. Foto: Andhika Akbarayansyah/Tim Infografis (ang/ang) Sumber Share this post Link to post Share on other sites