Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Surat Tugas Bisa Jadi Akal-akalan PNS Buat Mudik?

Recommended Posts

Jakarta -

Pemerintah memberikan pengecualian boleh ke luar kota untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka perjalanan dinas, bukan untuk mudik.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan kebijakan tersebut bisa saja disalahgunakan ASN untuk mudik. Lebih parahnya lagi, kemungkinan surat tugas yang diwajibkan menjadi syarat bisa ke luar kota hanya 'kamuflase' agar PNS bisa mudik.

"Bisa dua-duanya. Keahlian ASN kan memang mengakali. Sudah pasti digitukan," kata Agus kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).

Untuk itu, kebijakan tersebut harus betul-betul diawasi secara ketat oleh atasan. Jika ada PNS yang terbukti menyalahgunakan kewenangan tersebut, maka atasannya dinilai perlu ikut ditindak.

"ASN bisa jadi jago ngakali kalau atasannya tidak mengawasi. Kalau tidak atasannya harus ikut ditindak," ucapnya.


Kebijakan ASN boleh ke luar kota tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

ASN boleh ke luar kota jika memenuhi syarat. Klik halaman selanjutnya.

Simak Video "BKN: Banyak PNS di DKI yang Terpapar Covid-19"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...