bot 0 Posted Mei 13, 2020 Jakarta - Berita terpopuler detikFinance Rabu (13/5/2020) Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres nomor 64 Tahun 2020. Dalam Perpres tersebut, iuran kelas I dan II langsung naik, sedangkan untuk kelas III baru naik pada 2021.Berikut ini rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan:Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribuIuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.Masalahnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini terjadi di tengah anjloknya daya beli gara-gara hantaman wabah Corona. Selain itu, berita yang juga terpopuler di detikFinance adalah ekonom Faisal Basri mengkritik undang-undang (UU) mineral dan batu bara (minerba) yang baru saja disahkan DPR.Dalam kritiknya, Faisal menyinggung nama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, dan pengusaha Aburizal Bakrie. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita detikFinance terpopuler berikut ini. (hns/dna) Sebelumnya Buruh Janji Nggak Demo, Faisal Basri Kritik Penanganan Corona 1 / 6 Selanjutnya Kok Iuran BPJS Kesehatan Naik Saat Daya Beli Turun? Sumber Share this post Link to post Share on other sites