Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Sopir Bus cs Terancam Telat Dapat THR karena Tak Angkut Penumpang

Recommended Posts

Jakarta -

Adanya pandemi COVID-19 membuat pemerintah membatasi pergerakan transportasi publik, termasuk angkutan darat. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan penyebaran virus Corona. Kondisi tersebut sekaligus menjadi pukulan buat pengusaha angkutan umum.

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono menjelaskan pihaknya kesulitan membayar THR. Sebab angkutan berhenti beroperasi sehingga tak ada pemasukan.

"Ya sangat sangat (sulit membayar THR) lah, kan kita nggak ada cash, nggak ada penumpang. Bukan karena kita pelit atau mencari kesempatan, nggak, sama sekali itu tidak ada terbesit pikiran," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).

Dia mengatakan, tiap perusahaan transportasi darat akan mencari cara masing-masing dalam membayarkan THR.

Bagi perusahaan angkutan yang benar-benar babak-belur dihantam Corona, menurutnya bisa berbicara dari hati ke hati dengan pekerjanya bahwa THR akan dibayar di waktu yang tidak normal, alias usai Lebaran.

"Saya katakan, membayar itu apakah itu disebut nantinya kemudian itikad baik dari pengusaha itu mengatakan, 'oh nanti saja ya ketika kita sudah jalan lagi, saya catat bahwa kalian belum menerima, nanti akan saya bayarkan ketika kita sudah jalan'. Kalau itu kesepakatannya ya silakan saja bahwa itu menjadi sesuatu yang akan dilaksanakan di korporasi tersebut," jelasnya.

Namun bagi perusahaan transportasi yang masih memiliki kemampuan yang cukup, pihaknya mengimbau agar THR dibayarkan sebagaimana mestinya.

"Masing-masing itu punya kewajiban dan kemampuan yang berbeda-beda. Tapi kita mengimbau bahwa kalau memungkinkan ya silakan diberikan kewajaran itu, diberikan kepada para pekerja termasuk para pengemudi," tambahnya.

Simak Video "Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan"
[==]
(toy/ara)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...