Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

PSBB Diperlonggar Buat yang Muda, Apa Dampaknya ke Ekonomi?

Recommended Posts

Jakarta -

Pemerintah memperbolehkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas lagi. Hal ini dilakukan untuk menekan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas virus Corona (COVID-19).

Lalu, apakah kebijakan itu akan membuat ekonomi kembali menggeliat?

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan kelonggaran itu tak akan membuat perekonomian kembali bergairah. Hanya saja, ini bisa jadi solusi bagi mereka yang kehilangan pekerjaan dan belum mendapat bantuan sosial.

"Kalau ke ekonomi tidak akan berdampak apa-apa. Tapi kepada mereka yang kehilangan pekerjaan dan belum mendapatkan bantuan sosial bisa menjadi solusi, mereka dibolehkan kerja," kata Piter kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).

Selama wabah masih menghantui, perekonomian dinilai akan tetap terpuruk. Dengan kelonggaran kebijakan ini justru membuat ketidakpastian wabah bisa berakhir lebih lama dan akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang lebih lama pula.

"Selama wabah masih menghantui aktivitas ekonomi maka perekonomian tetap akan terpuruk. Sementara pelonggaran PSBB, misal dengan mengizinkan yang muda untuk tetap bekerja akan mengakibatkan ketidakpastian lamanya wabah," ucapnya.

Hal itu juga dikatakan oleh Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira. Menurutnya kelonggaran ini akan bermasalah karena diterapkan saat kurva positif COVID-19 belum turun tajam.

"Jadi pelonggaran ini justru bermasalah. Kan harus ada indikatornya, dilonggarkan itu karena apa. Misalnya Vietnam ketika jumlah pasien meninggal 0 dan positif kurva-nya flat baru lockdown dilonggarkan. Taiwan juga begitu. Ini percuma ada PSBB kalau belum selesai pandemi-nya kemudian dilonggarkan," imbuhnya.

Simak Video "Aneka Penindakan ke Mal dan Pertokoan di DKI yang Abaikan PSBB"
[==]
(eds/eds)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...