bot 0 Posted Mei 11, 2020 Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan seluruh layanan hotel yang berpotensi menciptakan kerumunan wajib ditutup selama PSBB. Jika ada pengelola yang bandel, Anies sudah menyiapkan sanksi tegas berupa penyegelan dan denda.Hal itu tertuang dalam Pergub no 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanski Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PembatasanSosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Derah Khusus Ibukota Jakarta."Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel," bunyi pasal 8 ayat 1 poin a dikutip detikcom, Senin (11/5/2020).Bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi administratif, berupa penyegelan sementara fasilitas hotel hingga selesainya penerapan PSBB, hingga sanksi denda maksimal Rp 50 juta."Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp25.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000 ," bunyi pasal 8 ayat 1.Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. Simak Video "Anies Ajak Masyarakat Peduli Warga yang Rentan Terpapar Covid-19"[==](hns/hns) Sumber Share this post Link to post Share on other sites