Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

OJK Siapkan Pelaksanaan Subsidi Bunga Bagi UMKM dan Non UMKM

Recommended Posts

OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menyiapkan berbagai ketentuan

== JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan pelaksanaan paket kebijakan subsidi bunga yang diberikan Pemerintah kepada debitur Bank, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Perusahaan Pembiayaan. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Perpu 1/2020 untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK berupaya membantu Pemerintah dalam mendorong usaha sektor riil untuk UMKM dan non UMKM yang sedang tertekan. "OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sedang menyiapkan berbagai ketentuan pelaksana yang akan mengatur proses pendaftaran debitur yang layak menerima subsidi bunga dan mekanisme pengajuan subsidi bunga itu dari bank, BPR, dan Perusahaan Pembiayaan ke pemerintah," ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Kamis (7/5).

Menurutnya syarat utama penerima subsidi bunga Pemerintah adalah debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada Bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan per posisi Februari 2020. Adapun debitur kategori layak dengan pinjaman kurang dari Rp 500 juta bisa mendapatkan keringanan pada tiga bulan pertama sebesar enam persen, dan tiga bulan kedua sebesar tiga persen. Bagi debitur dengan pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar mendapatkan subsidi tiga bulan pertama sebesar tiga persen dan tiga bulan kedua sebesar dua persen.

Selain UMKM, subsidi bunga Pemerintah juga akan diberikan untuk debitur KPR tipe 21, 22, hingga 70. Kemudian sasaran penerima lain juga untuk debitur Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) produktif dengan plafon kredit hingga Rp 500 Juta.

Sejak Maret OJK telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu UMKM dan masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan skema restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan. "Awalnya memang berbagai prioritas untuk UMKM tapi kita juga berikan dukungan untuk menyangga pelaku non UMKM. Kami juga terus kembangkan perjanjian kerjasama dengan Kemenkeu, BI, dan LPS agar operasionalnya bisa lebih cepat. Kecepatan prosedur jadi sangat penting," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan, ketentuan subsidi bunga akan dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah. Sejumlah program yang akan disubsidi bunga oleh Pemerintah, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekarr (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing), dan Pegadaian.

Program lain yakni LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), UMKM Pemda, Koperasi Penyalur UMi, CPCL (Calon Petani Calon Lahan), dan UMKM Online.

Bagi nasabah KUR, subsidi bunga yang disiapkan untuk tiga bulan pertama sebesar enam persen lalu tiga bulan kedua sebesar tiga. Skema ini juga sama berlaku untuk nasabah Ummi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekaar (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), dan Pegadaian.

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...