bot 0 Posted Mei 6, 2020 Jakarta - Dewan perwakilan rakyat (DPR) mengusulkan kepada pemerintah dan bank sentral untuk mencetak uang Rp 600 triliun. Hal ini dilakukan sebagai cara penanganan dampak pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Namun Bank Indonesia (BI) menolak mentah-mentah usulan tersebut. Pasalnya saat ini pengedaran uang sudah berada dalam sistem yang benar dan sesuai dengan praktik kebijakan moneter. BI juga menyebut jika pencetakan uang untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat bukanlah hal yang lazim dalam kebijakan moneter. Apa penyebabnya? Berikut berita selengkapnya. Simak Video "Kayu Putih Hidupkan Desa Wonoharjo"[==] Sumber Share this post Link to post Share on other sites