bot 0 Posted Mei 6, 2020 Jakarta - Pemerintah akan kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah. Hal ini dilakukan setelah larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kebijakan ini bukanlah relaksasi atau kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat mudik Lebaran. "Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu lalu (6/5/2020). Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai hari ini semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian. "BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes (Menteri Kesehatan) dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali," kata Budi Karya. Meski boleh berpergian, Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah tetap akan tegas melarang mudik. Tidak ada perubahan atau pelonggaran aturan larangan mudik. "Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik tetap dilarang. Saya tegaskan lagi, mudik dilarang," tegas Doni lewat rilis video BNPB. Perlu diingat juga, tidak semua masyarakat boleh untuk berpergian ke luar daerah. Siapa saja sih yang boleh? Klik halaman berikutnya>>> Sumber Share this post Link to post Share on other sites