bot 0 Posted Mei 6, 2020 Mencetak uang secara tiba-tiba bukan praktik kebiakan moneter yang lazim dilakukan BI == JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meluruskan isu yang beredar terkait pencetakan uang demi penanganan Covid-19. Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan istilah cetak uang yang dimaksud berbeda dengan proses peredaran uang yang lazim dilakukan BI. "Jangan ada anggapan BI mau cetak uang terus dibagi-bagi ke masyarakat, ra ono kui, ini zaman lagi susah, jangan sampai esensinya masyarakat salah paham," katanya dalam konferensi virtual, Rabu (6/5). Perry menyampaikan, peredaran uang di masyarakat selalu disesuaikan dengan kebutuhan. Proses pencetakan uang juga dilakukan secara terukur dan prudent sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang. BI bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk perhitungannya. Pertumbuhan uang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Misal, pertumbuhan ekonomi sebesar lima persen dan inflasi sebesar tiga persen, maka pertumbuhan uang sekitar delapan persen. Ini juga tergantung pada ketersediaan stok. "Jadi ini mohon pandangan-pandangan mencetak uang yang itu, katanya Rp 600 triliun, tidak sejalan dengan praktek kebijakan yang prudent," katanya. Sehingga BI cetak uang secara tiba-tiba itu bukan praktek kebijakan moneter yang lazim dan tidak akan dilakukan oleh BI. Selama ini, BI menjaga peredaran uang dengan operasi moneter. Ini tergantung pada jenis uangnya, yakni jenis uang kartal dan giral. Uang kartal adalah uang kertas dan logam. Sementara uang giral adalah uang yang disimpan di bank baik dalam bentuk giro, tabungan, maupun deposto. Percetakan uang kartal diatur dalam UU Mata Uang. Perencanaan, pencetakkan, dan pemusnahannya diatur oleh BI dan Kemenkeu. "Keseluruhan proses ini, BI dan Kemenkeu, selalu melalui governance yang baik dan diaudit oleh BPK," katanya. Peredarannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mekanisme pasar. Misal saat butuh uang maka masyarakat ambil uang dari bank, saat kelebihan uang masyarakat simpan di bank. BI memantaunya karena bank juga memiliki rekening di BI. Inilah yang disebut proses pengedaran dan tidak ada proses selain diluar ini. Menjaga likuiditas pasar uang adalah tugas BI, seperti juga menstabilkan harga dan nilai tukar rupiah. Sumber Share this post Link to post Share on other sites