Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Keluarkan Perppu Corona, Sri Mulyani Sebut Pemerintah Tak Kebal Hukum

Recommended Posts

Jakarta -

Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penanganan COVID-19 disebut membuat kebal hukum. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hal ini karena banyaknya pihak yang mengajukan judicial review atas Pasal 27 Perppu nomor 1 tahun 2020 ini.

Dia menyebut dalam pengajuan tersebut, Perppu dianggap memberi kekebalan hukum untuk pemerintah dan otoritas terkait saat menangani COVID-19.

Namun Sri Mulyani membantah tudingan tersebut. Menurut dia pada pasal 27 ayat 1 disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara hingga belanja adalah biaya ekonomi untuk menyelamatkan dari krisis dan bukan kerugian negara.

Hal ini karena semua langkah pemerintah seperti meningkatnya defisit hingga pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diarahkan untuk berbagai program penanganan pandemi.

"Apakah untuk menjamin bantuan sosial, ada yang double. Itu bukan kerugian negara, kalau bukan satu hal dengan niat tidak baik atau niat yang sengaja buruk," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan Banggar DPR, Senin (4/5/2020).

Menurut dia hal ini juga berlaku pada Ayat 2 Perppu itu yang menyebutkan, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, serta LPS, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini juga bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

"Dalam hal ini bukan ini suatu keseluruhan dilakukan secara semena-mena tapi dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Banyak yang tanyakan ini imunitas penuh, sebetulnya enggak," imbunya.

Simak Video "Perppu Corona Digugat, Mahfud: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Bansos Mandek"
[==]
(kil/fdl)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...