index 501 Posted Mei 2, 2020 Jika usaha anda masih berstatus UMKM dengan omset dibawah 4,8 miliar per tahun, anda bisa mengajukan pembebasan pajak PPh Final sebesar 0,5 persen melalui website https://pajak.go.id/ Caranya = Simpanlah file/print surat keterangan ini agar bisa dilampirkan saat melaporkan SPT tahun depan. Quote Share this post Link to post Share on other sites