Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Perusahaan Dapat Diskon Iuran Jamsostek, Jangan Lupa Bayar THR!

Recommended Posts

Jakarta -

Ratusan ribu perusahaan mengajukan permintaan keringanan dalam membayar iuran Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Permintaan itu akan dikabulkan dengan harapan para pengusaha juga bayarkan THR karyawannya.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pihaknya dengan kementerian dan lembaga lain tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan menaungi relaksasi tersebut. Diharapkan kebijakan itu bisa keluar dengan cepat.

"Kami akan melakukan rapat antar kementerian, lalu selanjutnya proses administrasi di Kemenkumham. Mudah-mudahan ya tidak dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/4/2020).

Namun pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran terkait THR. Dia berharap pengusaha yang mendapatkan relaksasi itu akan membayarkan kewajibannya terkait THR.

"Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR, yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," tegasnya.

Pemerintah sendiri akan memberikan pemotongan iuran sebesar 90% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) selama 3 bulan. Pemotongan bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya. Total ada sekitar 116.705 perusahaan yang mengajukan relaksasi tersebut.

Dari permintaan relaksasi itu pemerintah menghitung setidaknya ada total iuran yang ditunda sekitar Rp 12,36 triliun. Angka itu terdiri dari penundaan iuran JKK sebesar Rp 2,6 triliun, JKm sebesar Rp 1,3 triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan sebesar Rp 8,74 triliun.

Simak Video "Tok! MK Larang Leasing Tarik Kendaraan Sepihak"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...