Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Catat! Tarif Pajak Perusahaan Turun Mulai Bulan Ini

Recommended Posts

Jakarta -

Kabar gembira buat para pengusaha di Indonesia. Di tengah pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Penurunan itu berlaku bulan April 2020.

Wajib pajak (WP) badan umum mendapat pengurangan tarif pajak dari 25% menjadi 22%. Serta WP badan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mendapat pengurangan tarif pajak dari 20% menjadi 19%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, penghitungan angsuran pajak penghasilan WP badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif PPh badan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya, dia bilang DJP telah mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

Hestu mengatakan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan alias 2020 bisa dihitung jika WP melaporkan SPT Tahunan pajak periode 2019 sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Jadi kalau belum lapor SPT Tahunan 2019, tentu belum bisa menghitung angsuran pajak tahun 2020, sehingga belum bisa memanfaatkan penurunan tarif PPh Badan ini dalam membayar angsuran pajak tahun 2020," kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Simak Video "Pamer Saldo ATM, Billy Syahputra Nggak Takut Diperiksa Ditjen Pajak"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...