Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

DPR Setuju Pajak Lamborgini & Hummer Naik

Recommended Posts

FISKAL & MONETER

Selasa, 27 Agustus 2013 08:48 wib

Rezkiana Nisaputra - Okezone

Wge7WSAyjI.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Guna mengurangi spekulasi nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), Komisi XI DPR-RI beserta anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) telah menyetujui paket kebijakan terkait kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga 150 persen.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan secara tertutup tersebut, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menyebutkan, aturan kenaikan pajak barang mewah tersebut telah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri.

"Jadi dinyatakan misalnya dalam kondisi seperti ini hanya orang kaya saja yang bisa membeli jet pribadi mewah, Lamborgini. Dan itu importir terbesar kedua, kemudian Hummer itu layak untuk dikenakan pajak barang mewah dan itu akan mengurangi spekulasi di nilai tukar," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, semalam.

Menurutnya, keputusan ini haruslah disetujui terlebih dulu oleh DPR, baru dapat dijalankan di esok harinya. Dia menambahkan, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk menanggulangi pelemahan nilai tukar Rupiah terbilang belum fokus, karena tidak mengarah dalam jangka waktu satu hingga dua bulan ke depan.

"Kebijakan jangka pendek kan masih harus ada turunannya, dan yang sudah diterapkan pemerintah itu belum terjabarkan, jadi kemarin kebijakan itu masih kebijakan global dan masing-masing departemen," jelas dia.

"Jadi pemerintah tadi salah satu contoh misalnya dengan ada perubahan pajak tadi soal barang mewah itu perlu ada persetujuan DPR dan sudah kita setujui," tambahnya. ()

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Rupiah Agustus 2013[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...