Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Menimbang Efektivitas Pajak UMKM

Recommended Posts

PAJAK

Kamis, 22 Agustus 2013 10:35 wib

Koran SINDO -

DuM0SYfZqU.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

DENGAN gagah, pemerintah baru-baru ini mewajibkan pajak penghasilan (PPh) 1 persen dari omzet bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Tapi, sejauh mana efektivitas pajak itu? Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2013 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang efektif 1 Juli 2013. Pajak itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak yang diharapkan mencapai Rp27,8 triliun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 menetapkan kantor pajak mendapat tugas untuk menyetor pajak Rp995 triliun.

Tegasnya, aturan itu berlaku bagi wajib pajak (WP) baik badan maupun orang pribadi. Pemerintah juga mengatur WP yang tak dikenai pajak. Siapa saja? WP orang pribadi yang tidak dikenai pajak 1 persen adalah WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya (1) menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan (2) menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

Juga WP badan yang belum beroperasi secara komersial dalam jangka waktu satu tahun. Apa manfaat pajak itu? Menteri Koperasi dan UKM mengatakan bahwa dengan membayar pajak otomatis akan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sehingga pelaku UMKM akan lebih mudah dalam mendapatkan kredit perbankan. Itu baik adanya. Masalahnya, pemerintah malah seolahmengobral pemberian pembebasan pajak (tax holiday) atau tax allowance bagi investor asing yang akan masuk Indonesia.

Beberapa poin aturan yang akan diperlonggar. Pertama, selama ini perusahaan yang bisa menikmati fasilitas tax holiday atau tax allowance syaratnya harus berinvestasi minimal Rp1 triliun. Syarat ini akan dihapuskan dengan alasan banyak investor yang ingin masuk tetapi investasinya kurang dari Rp1 triliun. Syarat kedua yang akan dihapus dari aturan lama adalah selama ini penikmat tax holiday ini hanya dibatasi investor yang berasal dari negara yang telah meneken kerja sama penghindaran pajak berganda aliasavoidanceofdouble taxation. Wah!

Aneka Pertimbangan

Kalau begitu, supaya efektif, apa saja yang layak dipertimbangkan dalam menerapkan pajak itu? Pertama, apakah pajak itu menghambat bisnis UMKM? Selama ini segmen ini telah memberikan kontribusi penting dalam memelihara perekonomian nasional ketika Indonesia terlindas krisis ekonomi 1997-1998.

Saat itu perekonomian nasional memang runtuh sehingga nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sempat menyentuh level Rp15.000. Bahkan, suku bunga simpanan (baca deposito) terkerek amat tinggi dari 31 persen pada 1996 menjadi 27 persen pada 1997 dan 60 persen pada 1998. Bukan main! Penetapan suku bunga simpanan setinggi itu memang bertujuan untuk menyedot uang sebanyak mungkin dari masyarakat luas.

Tujuan finalnya adalah untuk mengerem tingkat inflasi yang terbang tinggi dari 6,47 persen pada 1996 menjadi 11,05 persen pada 1997 dan 77,54 persen pada 1998. Sungguh, segmen UMKM telah membuktikan diri tahan banting dari krisis. Oleh karena itu, pemerintah mau tak mau hendaknya terus membangun, memelihara dan meningkatkan sepak terjang UMKM yang berbasis ekspor. Tidak semestinya pemerintah membebani UMKM dengan pajak dengan demikian mendadak.

Bisa jadi pajak itu tidak begitu menghambat bisnis UMKM. Sebaliknya, pengenaan pajak tersebut juga belum tentu selancar yang diharapkan. Mengapa? Nihil sosialisasi. Kedua, memerlukan sosialisasi. Jangan lupa bahwa PP tersebut ditandatangani Presiden pada 12 Juni 2013 dan langsung berlaku mulai 1 Juli 2013. Artinya, aturan itu boleh dikatakan tidak mengenal masa transisi apalagi sosialisasi. Padahal, sudah sepatutnya setiap peraturan perundangan-undangan memerlukan masa transisi dan sosialisasi minimal enam bulan.

Untuk itu, aturan itu hendaknya baru berlaku mulai 1 Januari 2014. Apalagi segmen UMKM juga sedang menghadapi dampak kenaikan harga BBM. Sosialisasi itu bertujuan akhir supaya baik WP badan maupun orang pribadi telah mengetahui dan memahami aturan pajak itu dengan baik dan benar.

Apalagi, aturan yang berkaitan dengan pajak. Seakan- akan pemerintah lupa bahwa kasus pajak yang melanda Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan justru bersumber dari orang dalam. Tengok saja, sebagian pajak banyak tercecer di mana-mana sebagai kasus korupsi.

Dengan bahasa lebih bening, pemerintah masih belum mampu mengelola pajak dengan optimal. Ini tantangan utama! Ketiga, dapat mengganggu pengucuran kredit UMKM. Ingat, Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012 pada 21 Desember 2012 yang mewajibkan bank nasional untuk mengucurkan kredit UMKM minimal 20 persen dari kredit produktif (kredit modal kerja dan kredit investasi) secara bertahap, mulai 2013 hingga 2018.

Kebijakan itu bertujuan untuk mendukung pengendalian inflasi mengingat UMKM memiliki peran yang strategis dalam struktur perekonomian nasional. Maka, sejatinya aksi fiskal (pajak) itu bagai berseberangan dengan langkah moneter BI itu sehingga dicemaskan akan menekan laju pengucuran kredit UMKM. Tatkala arus kas UMKM terganggu gara-gara pajak itu, maka hal itu akan menyebabkan angsuran kredit bank menjadi kurang lancar.

Hal ini bisa mengangkat rasio kredit bermasalah (non-performing loan/ NPL) perbankan. Untuk itu, pemerintah juga harus mendorong UMKM dengan memberikan insentif. Berbekal aneka insentif itu, barulah pajak UMKM akan efektif alias mengena sasaran, dan bank nasional pun tetap mampu meraup laba tinggi dengan NPL rendah.

PAUL SUTARYONO

Pengamat Perbankan, Mantan Assistant Vice President BNI & Pengurus Yayasan Bina Swadaya

(Koran SINDO//wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Pajak[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...