Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Dicekal, SKK Migas Juga Pecat 3 Direkturnya

Recommended Posts

ENERGI

Jum'at, 16 Agustus 2013 17:57 wib

Petrus Paulus Lelyemin - Okezone

BmAuIEIZaU.jpgilustrasi: foto (okezone)

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung dan menghormati langkah-langkah penegakan hukum KPK terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan beberapa jajaran SKK Migas yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melanda SKK Migas.

Pihaknya dan segenap jajaran di SKK Migas akan memberi segala keperluan yang diperlukan KPK dalam penuntasan kasus yang sedang melilit lembaganya tersebut.

"Menanggapi langkah KPK tentang tindak pencekalan terhadap beberapa jajaran SKK Migas yang diduga terlibat dalam kasus suap ini, kami telah menngeluarkan surat pembebastugasan terhadap Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi, Agoes Sapto Rahardjo, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi, Poppi Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Komersialisasi Penunjang Operasi, Iwan Rahman," jelas Yohanes Widjanarko dalam konfrensi pers di Kantor SKK Migas, Jumat (16/08/13).

Sementara itu, Yohanes menambahkan, untuk melanjutkan kerja ketiga kepala divisi yang dinonaktifkan, SKK Migas telah mengangkat tiga pejabat sementara baru yang akan melaksanakan tugas mereka.

Para pejabat yang ditunjuk adalah Arwan sebagai Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi, Arif Rianto sebagai Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi dan Baris Sitorus sebagai Kepala Divisi Penunjang Operasi.

Ketika dikonfirmasi tentang tugas para pejabat sementara, Deputi Hubungan Komersialisasi, Widiyawan Prawiraatmadja mengungkapkan bahwa tugas pejabat sementara tidak ada bedanya dengan pejabat sebelumnya.

"Tugasnya sama," tegas Widiyawan saat dikonfirmasi okezone usai konfrensi pers. (Kie) (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: BP Migas/SK Migas[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...