Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Aiport Tax Bandara Kualanamu Masih Dipatok Rp35 Ribu

Recommended Posts

SEKTOR RIIL

Senin, 22 Juli 2013 15:04 wib

Hendra Kusuma - Okezone

10Fj8EK0jd.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan Passenger Service Carge (PSC/Airport Tax) yang akan diberlakukan di Bandara Internasional Kualanamu sebesar Rp35.000. Rencananya, PSC untuk Bandara Internasional Kualanamu akan dipatok di Rp60.000.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Harry Bakti mengatakan, sudah adanya usulan penetapan PSC untuk Kualanamu sekira Rp60.000. Menurutnya, Kemenhub sudah membahas usulan PSC PT Angkasa Pura II (Persero).

"Sebelum diputuskan, berlakunya masih yang lama Polonia PSC Rp35.000, bahkan ada usulan PSC Kualanamu sebesar Rp100.000," ucap Harry kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Harry melanjutkan, penetapan berapa yang tepat mengenai PSC Bandar Udara Kualanamu akan ditentukan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. "Ditetapkannya berapa nanti kita kasih tahu, bisa saja Rp60 ribu tadi, dalam kita menetapkan tarif itu disesuaikan fasilitas, sama seperti dulu di Polonia," tambahnya.

Sekadar informasi, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan akan mengoperasikan Bandar Udara Internasional Kualanamu yang akan menggantikan Bandar Udara Internasional Polonia-Medan pada 25 Juli tahun ini.

pengoperasian Bandara Internasional Kualanamu telah sesuai dengan aturan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 1995 tentang penetapan Lokasi Bandar Udara Kualanamu sebagai pengganti Bandar Udara Internasional Polonia. ()

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Bandara[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...