Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Taspen Bayarkan Penyesuaian Pensiunan PNS

Recommended Posts

FISKAL & MONETER

Senin, 22 Juli 2013 11:49 wib

Martin Bagya Kertiyasa - Okezone

3SPpZmw4Xh.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Mulai 5 Juli, PT Taspen (Persero) akan melakukan pembayaran penyesuaian hak manfaat program tabungan hari tua kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berhenti atau pensiun pada 31 Januari 2012, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari 2012 sampai 31 Mei 2013, dan TMT Pensiun 1 Juni 2013.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen (persero), Sudiyatmoko Sentot Sudiro mengungkapkan, pembayaran ini juga dilakukan bagi peserta atau keluarga PNS yang meninggal dunia (Askem) pada periode 1 Januari 2012 sampai 30 Juni 2013.

"Hal ini dilakukan karena Perhitungan Hak manfaat program tabungan hari tua yang dibayarkan, masih menggunakan Tabel Gaji Pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2013).

Pembayaran Penyesuaian hak manfaat program tabungan hari tua dibayarkan, akibat perubahan Tabel Gaji Pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2012, yang berlaku 1 Januari 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013.

Aturan tersebut, berlaku 1 Januari 2013, pada saat berlakunya perubahan Tabel Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013.

Menurutnya, bagi PNS yang berhenti atau pensiun sejak 1 Juli 2013 serta bagi peserta atau keluarga PNS yang meninggal dunia (Askem) pada periode 1 Juli 2013, perhitungan Hak manfaat program tabungan hari tua telah hitung menggunakan tabel gaji pokok 2013.   ()

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Taspen[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...