Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Darmin Incar Valas dari Perusahaan Minyak

Recommended Posts

PERBANKAN

Senin, 22 Juli 2013 03:08 wib

Widi Agustian - Okezone

jD8spwTntb.jpgMantan Gubernur BI Darmin Nasution. (Foto: Okezone)

SALAH satu kegiatan yang melibatkan likuiditas valas dalam jumlah besar adalah sektor minyak dan gas. Namun satu hal yang masih disayangkan adalah, karena penyimpanan dan penglolaan valas dari kegiatan tersebut banyak yang berada di luar negeri. Dengan adanya valuta asing dengan pengelolaan (trust) ini, bank domestik dapat mengelola likuiditas valas tersebtu.

Darmin Nasution menyadari, eksplorasi migas tidak gampang dilakukan. Kegiatan migas memerlukan proses panjang dari survei mencari kandungan migas, kegiatan eksplorasi, sampai distribusinya. Keseluruhan kegiatan memerlukan teknologi perusahaan luar negeri.

Seperti dikutip dari Buku Darmin Nasution, “Bank Sentral Itu Harus Membumi”, bisnis migas juga melibatkan pengeluaran sangat beragam. Hampir seluruh pengeluaran dalam valas karena bersifat Internasional. Hasil eksplorasi migas mengikuti perjanjian antara pemerintah dan kontraktor terikat dalam kontrak kerja sama (K3S). pemerintah dan kontraktor minyak (K3S) mendapat bagian sesuai nisbah yang disepakati dalam kontrak perjanjian.

Pihak K3S tercatat sebagai kategori residen sebagai badan hukum Indonesia. Namun sebagai bagian korporasi internasional. Kantor Pusat K3S mempunyai kebijakan membawa hasil migas ke luar negeri. Sesuai standar dari Dana Moneter Internasional (IMF), pendapatan dari migas tersebut digolongkan dalam kategori ekspor setelah melintas keluar dari wilayah domestik.

Tentu saja bisnis migas memiliki risiko kegagalan tinggi, utamanya saat pencarian lahan baru. Darmin menyadari, kegiatannya membutuhkan pembayaran kepada banyak rekanan yang tersebar di berbagai negara. Pengelolaan pembayaran ini dilakukan melalui kegiatan yang dinamakan trustee tersebut. Melalui trustee, perusahaan migas tak lagi dipusingkan dengan banyaknya pembayaran operasional.

Sayangnya, perusahaan migas selalu menggunakan jasa trustee melalui bank di luar negeri. Mereka berkilah, bank dalam negeri belum mampu. Terus terang, saya gemas melihat kondisi ini. saya sepenuhnya yakin bank dalam negeri akan mampu bila diberi kesempatan.

Untuk itu, Departemen Bidang Moneter dan Perbankan Bank Indonesia, secara marathon menyiapkan ketentuan yang diperlukan bagi bank domestik. Sebagai hasilnya, lahirlah PBI 14/17 tanggal 23 November 2012 sebagai ketentuan yang mendasari kegiatan trustee bank dalam negeri. (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Darmin Nasution[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...