Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Tak Kuorum, RUPS BUMI Kembali Ditunda

Recommended Posts

SAHAM DAN VALAS

Jum'at, 19 Juli 2013 11:16 wib

Fakhri Rezy - Okezone

iOfREDWWwO.jpgLogo PT Bumi Resources. (Foto: Situs BUMI)

JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kedua PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kembali tertunda. Pasalnya rapat tersebut tidak memenuhi kuoroom minimal sebesar 75 persen dari keseluruhan pemegang saham.

"Yang datang (hanya) 47 persen," ujar salah satu pemegang saham di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Sementara itu, Wakil Presiden Komisaris BUMI Suryo Bambang Sulisto mengatakan mengatakan, RUPS untuk ketiga katiga kalinya bisa saja tidak perlu, tapi langsung dibawa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "(Kalau tidak RUPS Ketiga) kalau enggak nanti ke OJK," tambah dia.

Adapun agenda RUPS yang direncanakan untuk kedua kalinya tersebut, pertama persetujuan untuk menjaminkan atau mengagunkan atau membebani dengan hak jaminan kebendaan atau mengalihkan sebagian besar atau seluruh aset atau harta kekayaan perseroan yang dimiliki langsung atau tidak langsung.

Pengalihan ini dilakukan kepada para krediturnya atau pihak lainnya, baik kreditur perseroan, kreditur dari anak perusahaan atau pihak lainnya, termasuk namun terbatas pada, pertama, gadai atas sebagian atau seluruh saham-saham yang dimiliki dan dikuasai perseroan pada anak perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung maupun efek lainnya.

Kedua, terbatas pada fidusia atas tagihan-tagihan rekening bank, klaim asuransi, persediaan (inventory), rekening escrow perseroan dan atau anak perusahaan. Serta ketiga, jaminan atau agunan atau hak jamin kebendaan lainnya atas harta kekayaan lain, baik bergerak maupun tidak bergerak milik perseroan dan atau anak perusahaan.

Namun, hal ini dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman dari pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diterima oleh perseroan maupun anak perusahaan, baik sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh pasal 102 Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Sedangkan pembahasan kedua adalah perubahan dan penegasan seluruh anggaran dasar perseroan. ()

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Bumi Resources[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...