Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BPK Berikan Kementerian ESDM Opini WTP

Recommended Posts

ENERGI

Jum'at, 12 Juli 2013 11:15 wib

Dani Jumadil Akhir - Okezone

vsgCCoxVHP.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Tahun Anggaran (TA) 2012.

"BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian dengan beberapa temuan yang harus diperbaiki," ujar Anggota BPK Ali Maskur Musa, saat pidato Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM TA 2012 di Kementerian ESDM  Jakarta, Jumat (12/7/2013).

 

Menurut Ali, temuan tersebut adalah pemanfaatan gedung Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM yang berada di Cikini. Pemanfaatan tersebut, dinilai belum sesuai dengan ketentuan.

Dia melanjutkan, BPK mencatat Kementerian ESDM memberikan pemasukan negara dari non pajak sebesar Rp 427 Triliun, ditambahkan dengan penerimaan pajak perusahaan yang berafiliasi dengan Kementerian ESDM.

"Dengan demikian jika pengelolaan negara dapat dikelola dengan baik maka permasalahan besar di Indonesia akan dapat terurai dengan baik," jelasnya.

Sekadar informasi, selama tiga tahun berturut-turut sejak 2007-2009 BPK menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan Keuangan Kementrian ESDM dan tahun-tahun sebelumnya adalah Disclaimer Opinion, Tidak menyatakan Pendapat (TMP), sedangkan opini pada 2010 semakin membaik menjadi WTP DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Jelas).

Dengan berbagai upaya perbaikan kinerja pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian ESDM, maka laporan keuangan Kementrian ESDM 2011 telah berhasil meyakinkan BPK untuk memberikan opini WTP. ()

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Departemen ESDM[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...