Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Aduan Kerugian Rp1 T Bos Tambang Australia Dihentikan

Recommended Posts

ENERGI

Kamis, 11 Juli 2013 19:25 wib

Dani Jumadil Akhir - Okezone

lkbeSdaOrT.jpgilustrasi: (foto: Okezone)

JAKARTA - Bos perusahaan tambang Emperor Mines, Bradley Gordon menyesalkan penghentian kasus penggelapan senilai Rp1 triliun. Bradley yang mengaku tertipu oleh pemilik perusahaan PT Indo Multi Niaga (IMN) tersebut terkait proyek tambang Tujuh Bukit, Jawa Timur, kasusnya dihentikan oleh pihak kepolisian melalui surat penghentian penyidikan bernomor SPPP/111.a/VI/2013/Dit Tipidum yang diteken tanggal 7 Juni 2013.

Berdasarkan surat nomor B/225/VI/2013/Dit Tipidum yang diteken 18 Juni 2013 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menyebutkan, bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/808/X/2012 Bareskrim, tanggal 12 Oktober 2012 tentang perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penggelapan yang dilakukan Ade Lotheng, Brahmadi, Jeffrery Lengkong, Rahmad Deswandy dan Andreas Reza Nazaruddin, dihentikan penyidikannya.

"Diberitahukan kepada saudara bahwa perkara yang saudara laporkan di Bareskrim Polri tersebut, saat ini telah dihentikan penyidikannya karena bukan merupakan tindak pidana," ujar Bradley dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Menurutnya, penghentian kasus ini justru malah mencoreng kepolisian karena berkaitan dengan kasus kejahatan transnasional dalam dugaan penipuan senilai lebih dari Rp1 triliun yang melibatkan pemilik PT IMN atas perusahaan tambang Australia tersebut.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abddurrachman menilai, lambannya kasus ini hingga berujung penghentian jelas merusak citra polisi. Penghentian kasus bisa merusak citra polisi sekaligus tidak memberi jaminan kepastian hukum terutama kepada investor asing.

Andreas dan Miranda adalah pasangan suami istri terlapor dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai 100 juta dolar Australia lebih atau setara dengan Rp 1 triliun milik perusahaan pertambangan asal Australia, Emperor Mines.

Dalam laporannya kepada polisi, Bradley menyatakan, dana sebesar itu sebenarnya adalah dana investasi untuk menggarap proyek tambang Tujuh Bukit. Meski telah mengantongi dana investasi dari Emperor, namun saham tak kunjung dialihkan ke perusahaan ini. Andreas dan Miranda justru mengalihkan hak Emperor itu ke pihak lain dan mengusir ahli-ahli pertambangan Emperor yang membantu eksplorasi Tujuh Bukit.

Sebelumnya sesuai perjanjian, Emperor membiayai seluruh biaya eksplorasi Tujuh Bukit kepada pasangan suami isteri tersebut dengan imbalan Emperor akan mendapatkan 80 persen saham IMN. (wan) (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...