Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Apindo: Pemerintah Jangan Membesar-besarkan Kasus Pajak

Recommended Posts

SEKTOR RIIL

Kamis, 11 Juli 2013 11:37 wib

Iwan Supriyatna - Okezone

7z2GrqhrT1.jpgKetua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta pemerintah untuk tidak menakut-nakuti pengusaha dalam masalah pajak. Hal ini, kata dia, akan berdampak buruk bagi iklim investasi di Indonesia.

"Saya perhatikan ada kecenderungan untuk menakut-nakuti dan membesar-besarkan masalah, misalnya dalam kasus pajak yang membelit kelompok usaha sawit Asian Agri Group (AAG)," kata Sofjan Wanandi, di Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Sofjan mengingatkan, pemerintah juga tidak bisa seenaknya melakukan tekanan dengan ancaman akan membekukan aset anak perusahaan ketika ada persoalan pajak. "AAG sudah memenuhi sebagian kewajibannya, namun tetap ada tekanan untuk membekukan aset perusahaan," kata Sofjan.

Menurut Sofjan, pengusaha mempunyai peran penting karena membuka peluang kerja dan memberi kontribusi bagi perekonomian di Indonesia.

"Jadi tidak bisa seenaknya langsung mengancam untuk membekukan aset anak perusahaan karena ada ribuan tenaga kerja di dalamnya," tuturnya.

Pemerintah, kata Sofjan, harus memahami bahwa masalah yang dihadapi dunia usaha tidak ringan. "Dunia usaha apalagi perusahaan-perusahaan  besar pastinya mempunyai komitmen untuk melakukan usahanya secara benar,"kata Sofjan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset perusahaan AAG terkait kasus pajak senilai Rp2,5 triliun. Berdasarkan keputusan MA tanggal 18 Desember 2012, AAG dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp1,25 triliun dan denda Rp1,25 triliun dengan total yang harus dibayarkan Rp2,5 triliun.

General Manager AAG Freddy Widjaya mengatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Diaa menjelaskan, AAG merupakan pembayar pajak yang cukup besar pada kurun waktu 2002-2005. Perusahaan, kata Freddy telah melaporkan dan membayar jumlah pajak yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan, bahwa pada periode tersebut total penghasilan bersih AAG adalah Rp1,24 triliun.

"Jika pajak yang dikenakan sebesar Rp1,25 triliun, tarif pajak yang dikenakan adalah 100 persen. Namun kami akan tetap kooperatif sambil tetap melakukan PK," kata Freddy. (wan) (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Pajak[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...