Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Nih, Perhitungan Pemberian THR

Recommended Posts

SEKTOR RIIL

Rabu, 10 Juli 2013 14:28 wib

Marieska Harya Virdhani - Okezone

AV4Jahy2u8.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

DEPOK - Pemerintah Kota Depok akan mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota kepada setiap perusahaan terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat seminggu sebelum lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Abdul Haris mengatakan, bagi karyawan yang sudah bekerja satu tahun, maka mereka akan mendapatkan THR satu kali gaji. Sementara, jika belum genap satu bulan, Haris mengungkapkan bahwa perusahaan wajib membayar sesuai dengan hitungan rumus proporsional.

"Perusahaan harus membayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, tetapi di Depok perusahaan membayar 15 hari puasa juga lebih banyak lagi. Lebih dari setahun satu bulan gaji," ungkapnya di Balai Kota Depok, Kamis (10/7/2013).

Dia melanjutkan, jika memang belum genap setahun, maka THR dapat diberikan per bulan. "Proporsional hitungannya misalnya kerja enam bulan kerja berarti 6/12 x gaji per bulan, delapan bulan berarti 8/12 x gaji per bulan," jelas dia.

Surat edaran tersebut, akan diedarkan pada minggu kedua Ramadan. Selain itu, akan dilapirkan formulir yang wajib diisi perusahaan terkait realisasi jumlah THR yang sudah dibayarkan sebagai pertanggungjawaban.

"Surat edaran tersebut akan kami siapkan formulir, realisasi pembayaran THR, bahwa perusahaan telah membayar THR tanggal sekian, berapa pegawai. Ada laporan tertulis. Kita minta itu dan wajib dikembalikan kepada kami," tegasnya.

Haris mengklaim, selama ini tak ada perusahaan di Depok yang tak membayar THR. Hanya satu kali saat tahun 2010 perusahaan garmen di Bojongsari, Depok sempat hampir tak membayarkan THR.

"Seingat saya 2010, perusahaan garmen di Bojongsari hampir tak bayar, tetapi saya turun langsung, akhirnya dibayar semua. Depok relatif cukup bagus, perusahaan membayar dengan jumlah yang ditentukan, itu memang kesadaran perusahaan," tukas dia. ()

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Tenaga Kerja[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...