Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DPR sambut kembali RUU JPSK

Recommended Posts

JAKARTA: DPR menyambut baik rencana pemerintah mengajukan kembali draf RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akhir Oktober ini.

 

"Kami sudah siap sejak 2004, UU ini kan amanat UU No.3/2004. Rencana pemerintah ini sangat terlambat," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada Bisnis, hari ini.

 

Sebelumnya diberitakan Menteri Keuangan berniat mengajukan kembali RUU JPSK ke DPR, menyusul kembalinya ancaman krisis global. RUU ini sempat diajukan pemerintah pada 2008, namun ditolak DPR.

 

Harry memaparkan pasal 11 ayat (5) UU No.3/2004 tentang Bank Indonesia mengamanahkan pemerintah menyusun kesulitan bank dan pembiayaan darurat dalam UU tersendiri paling lambat akhir 2004.

 

Lemah definisi

Penolakan DPR pada 2008 lalu, menurut Harry, berdasarkan pada lemahnya definisi kesulitan keuangan di yang menimbulkan krisis sistemik ataupun domino effect.

 

“Kondisi sektor keuangan dan perbankan seperti apa yang membahayakan, ini tidak dijelaskan pemerintah dalam RUU JPSK yang diajukan. Jadi kriteria krisisnya belum jelas,” ujar Harry.

 

Selain itu, pengambilan keputusan dan pola pembiayaan yang belum jelas juga menjadi alasan DPR untuk menolak Perpu No.4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang diajukan setelahnya.

 

Apalagi, pengajuan RUU JPSK pada waktu itu disinyalir merupakan upaya untuk melegalisir bailout Bank Century tanpa ada niatan untuk menyelamatkan sektor keuangan.

 

Meski demikian, Harry tetap menganggap UU JPSK sebagai instrumen yang penting untuk melindungi sektor keuangan dari ancaman krisis global. (Ana Noviani/Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...